Cara Membuat NPWP untuk Penulis

Komunitas Penulis - Bagaimana cara membuat NPWP? Istilah NPWP nampaknya sekarang sudah semakin populer di kalangan penulis yang karyanya mulai laku di dunia penerbitan. Sebab beberapa penerbit mayor sering meminta nomor PNWP sebagai pembayaran pajak dari buku yang diterbitkan.

NPWP adalah kependekan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP digunakan sebagai sarana administrasi dalam pemenuhan kewajiban dan hak masyarakat Wajib Pajak. Fungsinya mirip-mirip dengan KTP atau SIM, Cuma beda tujuannya saja. Nah, jika seseorang atau badan sudah memiliki NPWP, maka ia akan masuk ke dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

CARA MEMBUAT NPWP

Apa yang dimaksud dengan NPWP?

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. Dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban Wajib Pajak.

Cara membuat NPWP

Gimana cara buatnya? Ada 2 cara dalam membuat NPWP yaitu dengan datang ke kantor pajak setempat atau bisa juga melalui website resmi Diraktoral Jedral Pajak (http://www.pajak.go.id). Dari 2 cara ini akan kami jelaskan satu persatu. Karena dalam hal ini kami menjelaskan membuat NPWP bagi penulis artinya pajak perorangan, maka penjelasan nanti akan mengacu pada syarat dan ketentuan NPWP perorangan, karena syarat dan ketentuan akan berbeda jika anda mengajukan NPWP sebagai badan usaha atau sebagai usahawan.

Cara membuat NPWP melalui Kantor Pajak:
1. Datang ke kantor pajak
2. Jangan lupa membawa KTP asli dan Fotokopi
3. Mengisi Formulir yang disediakan
4. Serahkan formulir, dan tunggu sampai kepengurusan nomor pajak selesai

Sekali lagi, ini syart untuk NPWP perorangan, jika anda mengajukan NPW untuk badan usaha harus disertai Surat keterangan tempat kegiatan usaha dari instansi yang berwenang. Mudah kan?

 Cara membuat NPWP melalui Website Pajak:
1. Klik website Direktorat Jenderal Pajak (http://www.pajak.go.id)
2. Buat account baru (bagi yang belum register), buat user Id & password.
3. Isi semua pertanyaan yang ada di form. Yang baru buat NPWP, jawab saja tidak, yg lain kosongkan.
4. Lalu submit form (online)
5. Setelah form terkirim, kita akan mendapatkan no. NPWP sementara
6. Silahkan print nomor NPWP sementara tersbut
7. Bawa dokumen & no NPWP sementara – yang sudah di print tersebut ke kantor pajak
8. Tukarkan dengan no NPWP asli/resmi

Pengisian dan pendaftaran NPWP online hanya butuh waktu sekitar 10 menit saja. Lalu bawa ke kantor pajak untuk mendapatkan kartu NPWP.

Supaya lebih paham, bisa anda lihat contoh formulir NPWP di (http://www.pajak.go.id/sites/default/files/formulir_pajak/formulir%20pendaftaran%20WP%20OP%20PER20_2013.pdf)

Lihat Juga Daftar Alamat dan Email Penerbit

Jadi buat anda yang sudah menerbitkan buku dan berpenghasilan, jadilah warga yang baik dengan membayar pajak. Silakan ikuti langkah Cara Membuat NPWP diatas untuk mendapatkan NPWP. Salam Nektarity

0 komentar:

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.